Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Atasi Persoalan Sampah, Komite II DPD RI Uji Sahih RUU Pengelolaan Sampah

Agustina Wulandari , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |21:50 WIB
Atasi Persoalan Sampah, Komite II DPD RI Uji Sahih RUU Pengelolaan Sampah
Foto : Dok.DPD RI
A
A
A

“Perlu juga penguatan dan pendayagunaan kelembagaan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah,” terangnya.

Selain di Bandung, Komite II DPD RI juga menggelar uji sahih RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah di Serang, Banten. Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan bahwa kehadiran Komite II di Serang dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi legislasi DPD RI terkait dengan usulan perubahan dalam RUU Pengelolaan Sampah.

“RUU Pengelolaan Sampah menjadi suatu keniscayaan karena persoalan sampah telah menjadi masalah yang serius bagi masyarakat dan bangsa secara umum. Kegiatan ini berjalan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Satgas Covid-19 (Satuan Tugas Coronavirus Desease 2019) secara ketat,” tutur Bustami.

Menurut Bustami, persoalan pengelolaan sampah telah menjadi persoalan klasik di Indonesia. Pada tahun 2019, secara nasional timbulan sampah sebesar 175.000 ton per hari (± 64 juta ton per tahun) dengan asumsi 0,7 kg/orang/hari.

“Oleh sebab itu, muncul berbagai macam permasalahan pengelolaan sampah,” paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement