Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Atasi Persoalan Sampah, Komite II DPD RI Uji Sahih RUU Pengelolaan Sampah

Agustina Wulandari , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |21:50 WIB
Atasi Persoalan Sampah, Komite II DPD RI Uji Sahih RUU Pengelolaan Sampah
Foto : Dok.DPD RI
A
A
A

Senator asal Lampung ini menjelaskan Komite II DPD RI juga perlu melakukan perubahan paradigma dan pandangan terutama dalam hal asas dan tujuan dari pengelolaan sampah. Perubahan asas yang diusulkan DPD RI adalah terkait dengan asas “nilai ekonomi” menjadi asas “Penimbul Sampah Membayar”.

“Dalam UU Tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan bahwa sampah merupakan sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan sehingga memberikan nilai tambah,” ungkapnya.

Selain itu, DPD RI juga mengusulkan untuk membentuk satu badan khusus Pengelolaan Sampah Nasional yang membantu bertugas menjamin terlaksananya pengelolaan sampah secara menyeluruh. Nantinya akan menjamin tersedianya alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah sesuai biaya satuannya.

“Tidak hanya itu, perlu juga melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarananya sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria,” tutup Bustami.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement