Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Imbau Masyarakat Tak Ikut Menyebar Video Hoaks di Medsos

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2020 |16:36 WIB
Polisi Imbau Masyarakat Tak Ikut Menyebar Video Hoaks di Medsos
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Yusri menegaskan, orang yang menyebarkan video ataupun informasi yang berpotensi meresahkan, bakal ditindak polisi dengan pasal di UU ITE.

Baca juga: Sebar Hoaks 1 Demonstran UU Ciptaker Tewas, Seorang Pria Ditangkap

"Nanti bisa kena UU ITE. Banyak video yang lalu dimunculkan kembali, ini kan menyesatkan, masyarakat pun agar jangan mudah terpancing dengan video yang tak bertanggung jawab," imbau Yusri.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement