"Sasarannya warung nasi, kalau ada HP tergeletak, terus pura-pura pesen ini pesen itu yang punya warung meleng yaudah disikat," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan, tersangka nekat melakukan pencurian dikarenakan untuk biaya hidup sehari-hari dan bayar kontrakan. AE itu merupakan mahasiswa semester enam yang putus kuliah dan tinggal bersama ayah tirinya karena ada masalah, sehingga memilih keluar rumah dan hidup sendiri. Saat hidup sendiri, AE bertemu dengan tersangka YT lalu menjalin hubungan diluar nikah hingga memiliki anak.
"AE dan YT tidak menjalin hubungan gelap sampai hamil. Sekarang anaknya usia 10 bulan," ungkapnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.