Disebutkan pengelola panti pijat itu kucing-kucingan dengan petugas agar tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19. "Tempat usaha mereka langsung kita segel," ucapnya.
Petugas tidak menemukan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari ketiga lokasi itu. Para terapis di sana seluruhnya berusia dewasa. Berbeda dari razia beberapa hari sebelumnya, di mana petugas mendapati gadis di bawah umur tengah melayani pria hidung belang melalui aplikasi di kamar hotel.
Baca Juga: PSK Menangis Histeris Nyaris Pingsan saat Dimasukkan ke Ambulans Berisi "Pocong"
"Kita juga hari ini sedang membuat surat rekomendasi agar tempat pijat itu dicabut perizinannya. Jadi kita hanya mengeluarkan rekomendasi, nanti dinas lain yang punya kapasitas mencabut izinnya," tutupnya.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.