Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Bakal Lindungi Saksi Pembakaran Halte TransJakarta Sarinah

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 07 November 2020 |13:15 WIB
LPSK Bakal Lindungi Saksi Pembakaran Halte TransJakarta Sarinah
Halte Transjakarta dibakar massa demo (Foto : Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan memberikan perlindungan bagi para saksi yang melihat dan mengetahui terkait pelaku dugaan pembakaran halte TransJakarta di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, saat demo penolakan UU Cipta Kerja.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan keterangan saksi dalam proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Posisi LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman," kata Edwin dalam keterangan tertulis kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (7/11/2020).

Edwin menjelaskan, dalam hal ini LPSK juga meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menyatakan siap berkoordinasi perihal perlindungan para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan.

"LPSK mendorong para saksi untuk tidak takut melapor dan memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku dalam peristiwa yang terjadi di tengah unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Edwin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement