Sementara itu, Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra mengatakan, perbuatan pelaku telah melanggar hukum walaupun pelaku berdalih hanya membuatnya jera.
“Tetap melanggar hukum, dengan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Sulastra.
Perlu diketahui, Rizki telah di asuh oleh Sitti sejak ke duaorang tuanya meninggal dunia sejak 4 tahun yang lalu. Sitti merupakan saudara dari ibu kandung Rizki.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.