Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren AKP Sumiran menambahkan, pelaku dan korban janjian tawuran di perempatan bingung. Ironisnya, korban dan kedua temannya tidak ada yang membawa senjata tajam.
"Mereka janjian lewat medsos dan hendak tawuran. Mereka sudah berniat tawuran. Janjiannya di perempatan bingung, Graha Raya. Mereka ini kelompok pelajar, 3 masih pelajar dan 1 baru lulus. Mereka dari Ciputat dan Serpong," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(Awaludin)