Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tewaskan Satu Orang, 8 Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Jum'at, 25 Desember 2020 |17:13 WIB
Tewaskan Satu Orang, 8 Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi
Polisi tangkap 8 pelaku tawuran yang tewaskan 1 orang (Foto : Sindonews/Komaruddin Bagja)
A
A
A

Baca Juga : Polisi Pastikan Ibadah Natal 2020 di Gereja Katedral Kondusif

Sejumlah barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan membacok korban disita. Akibat perbuatannya, para pelaku diproses sesuai peradilan anak di bawah umur.

"Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 Ayat 2 tentang penganiayaan dan menggunakan senjata tajam, dengan hukuman ancamannya 12 tahun penjara," tutup Heru.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement