Handana ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa para saksi, dan alat bukti berupa kerusakan kendaraan serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Hasil gelar perkara, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara HR, yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu 26 Desember 2020.
Sebanyak tiga orang menjadi korban ditabrak oleh pengendara mobil Innova bernomor polisi B 2159 SIJ yang dikemudikan Aiptu Imam Chambali. Satu dari tiga tewas bernama Pinkan Lumintang (30), yang beralamat di Ratu Jaya, Cipayung, Depok, Jawa Barat.
Dia melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pejaten menuju Pasar Minggu hingga terpental ke lajur yang berlawanan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.