MAMUJU - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan dana stimulan bagi warga yang memiliki rumah dan mengalami kerusakan akibat gempa bumi Sulawesi Barat (Sulbar) magnitudo 6,2 yang terjadi pada Jumat (15/1/2021) dini hari.
Adapun besaran dana stimulan tersebut masing-masing adalah Rp50 juta untuk rumah rusak berat (RB), Rp25 juta untuk rumah rusak sedang (RS), dan Rp10 juta untuk rumah rusak ringan (RR).
Menurut Kepala BNPB, Doni Monardo, jumlah besaran dana stimulan tersebut merupakan usulan yang diberikan dari Pemerintah Sulbar kepada Pemerintah Pudat melalui BNPB.
“Ini merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Sulbar kepada pemerintah pusat melalui BNPB,” jelas Doni, dalam keterangan tertulis, Minggu (17/1/2021).