JAKARTA - Kasus dugaan tindakan rasisme Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Hal itu diambil setelah dilakukan analisis terkait dengan perkara tersebut.
Ambroncius Nababan sendiri awalnya dilaporkan oleh elemen masyarakat ke Polda Papua Barat. Kasus itu dilimpahkan lantaran memperhatikan Locus Delicti dari dugaan rasisme tersebut.
"Tentunya dengan analisis yang dilakukan Siber Bareskrim. Maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim Polri. Kenapa dilimpahkan, diduga dari analisis Siber itu adalah yang melakukan ada di Jakarta. makanya untuk LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Argo memastikan, Bareskrim Polri akan mengusut tuntas perkara dugaan rasisme ini. Sebab itu, penyidik akan memanggil Ambroncius Nababan untuk diperiksa serta dan memeriksa sejumlah ahli untuk mengungkap kasus ini.
"Tentunya dari pihak kepolisian tidak tinggal diam. Kami sudah bisa memprediksi dengan adanya postingan itu dan kami sudah melakukan analisis oleh Siber," ujar Argo.