Seiring berjalannya waktu korban pun sadar telah ditipu dan dirugikan oleh mereka dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi dan sehingga penyidik berhasil menangkap dua orang tersangka.
Dwiasi menjelaskan, sebenarnya ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut, namun hanya dua orang yang ditahan.
"Investasi bodong dengan kerugian Rp39 miliar dengan tersangka tujuh orang namun yang dilakukan penahanan hanya dua orang, karena lima orang ini pasif tapi perannya masing-masing ada dan dua orang ini yang aktif melakukan rangkaian kata-kata bohong hingga korban menjadi yakin," kata Dwiasi.
Adapun lima tersangka lainnya yakni FCT, BH, FS, DWI dan CN. Kelima ditetapkan sebagai tersangka dengan peran seperti membantu membuat rekening untuk menerima transfer dana, menerima fee sebagai broker dan terlibat dalam transaksi jual beli dalam investasi bodong tersebut.
"Kelimanya tidak ditahan tapi tetap diproses hukum sesuai perannya masing-masing," pungkas Dwiasi.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.