Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 29 Januari 2021 |15:17 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia
Bareskrim Polri ungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia (Foto: Muhamad Rizky)
A
A
A

Baca Juga:  Kelabuhi Polisi, Kurir Narkoba Sembunyikan 8,3 Kg Sabu di Tumpukan Durian

Adapun dalam kasus ini total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 bungkus sabu dengan berat 8.206 gram, 21 ribu butir ekstasi, 220 H-5, mobil, telepon genggam, dan sim card.

Bareskrim ungkap jaringan narkoba 

Para pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement