JAKARTA - Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Pinangki Sirna Malasari, resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Upaya hukum banding itu diajukan pada Senin, 15 Desember 2021.
"Iya benar sudah mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari, Kresna Hutauruk saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (16/2/2021).
Pinangki tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di mana, pada amar putusannya, Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadapnya.
Baca juga: Sosok King Maker, Teka-Teki Kasus Pinangki yang Belum Terjawab
Putusan Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya hanya mengajukan tuntutan 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki.