Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Resmi Ajukan Banding

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 16 Februari 2021 |15:50 WIB
Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Resmi Ajukan Banding
Jaksa Pinangki. (Foto: Sindonews)
A
A
A

Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah karena menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS dari terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Uang itu diyakini untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Baca juga: Hakim Sebut Duet Jaksa Pinangki-Anita Biasa Urus Perkara, Termasuk Grasi Annas Maamun

Tak hanya itu, menurut Hakim, Pinangki Sirna Malasari juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat. Oleh karenanya, Hakim menilai tuntutan yang diajukan Jaksa terlalu rendah.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement