Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ponakan Ajak Bibi Gasak 117 Gram Emas dan Uang Rp450 Juta Milik Pengusaha di Bandung

Agus Warsudi , Jurnalis-Sabtu, 06 Maret 2021 |13:33 WIB
Ponakan Ajak Bibi Gasak 117 Gram Emas dan Uang Rp450 Juta Milik Pengusaha di Bandung
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
A
A
A

Pada pencurian pertama pada awal Januari 2021, pelaku menggasak delapan keping emas logam mulia Antam seberat 177 gram, yang terdiri atas terdiri dari dua keping masing-masing 5O gram; dua keping masing-masing 25 gram, satu keping seberat 2 gram, satu keping 5 gram, dan dua keping masing-masing 10 gram.

"Selain itu, pelaku mengambil uang tunai Rp20 juta. Barang berharga dan uang tunai tersebut diambil dari dalam lemari," tutur Kasatreskrim.

Kemudian, pada pertengahan Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mengambil uang dan barang yang kedua kalinya. Tersangka S mengambil uang senilai Rp150 juta.

Sedangkan pencurian ketiga dilakukan pada Senin 1 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 Wib dengan cara sama. Tersangka S menggasak uang tunai Rp280 juta di dalam koper warna abu di dalam keresek warna hitam.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil diindentifikasi pelaku pencurian tersebut. "Kami menangkap pelaku S dan mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatannya," ucap AKBP Adanan.

Kasatreskrim mengatakan, ratusan gram emas hasil curian tersebut dijual kepada orang tak dikenal di sekitar PT Antam, Jalan Dago, Kota Bandung. Dari uang tersebut hasil kejahatan itu, pelaku membeli tiga unit motor RX King, dua senjata Airsoftgun, main judi online.

Dari tangan pelaku Shilton, kata Kasatreskrim, penyidik menyita tiga unit motor Yamaha RX King, satu unit motor Yamaha Mio, tiga unit airsoftgun jenis Revolver, Glock 19, dan Combat Master.

Satu keping emas Antam 10 gram, dua handphone Asus dan Vivo, tiga rekening ATM BCA dan buku rekening. "Kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp52 juta yang belum terpakai," kata Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, tersangka Shilton dijerat Pasal 363 ayat 3e dan 5e KUH-Pidana jo 56 KUH-Pidana dengan diancam penjara paling lama 6 tahun.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement