Karena itulah Rohani meminta agar TPAS Cihara segera direlokasi ke tempat yang layak dan tanahnya tidak produktif.
“Segera lakukan penutupan dan pemindahan TPA yang masuk teritori Wilayah Kecamatan Cihara, Provinsi Banten tepatnya di Desa Pondok Panjang, Kp. Sri Layung agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari.”
berikut isi surat Ahmad Rohani:
Kepada
Yth
Ibu Mentri Siti Nurbaya
Selaku Menteri Lingkungan Hidup
Yth
Bapak Novrijal Direktur Pengelolaan Sampah dan KLHK
Kepada:
Yth
Komnas HAM Jakarta
Kepada
Yth
Bupati dan Gubernur Lebak Banten
Kepada
Aktivis-Aktivis Lingkungan Hidup Seluruh Indonesia
10 Tahun ke depan TPAS Cihara bisa jadi tumpukan Gunung Sampah.
Hal Ini Tentu saja merampas hak hidup orang banyak, Diharapkan Pemerintah pusat segera turun tangan, karena Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Banten merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik indonesia.
Saya Ahmad Rohani. Mendesak Pemerintah baik Bupati dan Gubernur. Untuk segera merelokasi TPA Cihara Yang berlokasi dikampung Cobangkong Sekarang Srilayung yaitu ke tempat yang layak dan tanah tidak Produktif.
Perlu diketahui Secara bersama bahwa tanah tersebut Semula Perkebunan Cengkeh dan kelapa Milik Masyarakat, akan tetapi dibeli oleh pihak pemerintah dengan cara dibohongi untuk dipergunakan membuat kompos yang nanti kompos tersebut bisa dipergunakan oleh Masarakat Sebagai Pupuk Pertanian.
Akan tetapi pembuangan sampah tersebut tanpa persetujuan dari warga berubah menjadi sanitasi land fill Yaitu pembuangan sampah dengan cara dikubur oleh tanah.
Masyarakat tidak mengetahui dampak bahaya kimia yang dihasilkan sampah yaitu zat Metana, karena zat metana lebih berbahaya bagi kehidupan dibanding Karbon dioksida yang dihasilkan oleh knalpot kendaraan.
Perlu kita ketahui juga Jalan tersebut merupakan poros desa jalan penghubung beberapa desa Selain itu dilalui juga oleh aset bangsa yang study baik Di sekolah SMP, SMA Dan penduduk setempat untuk Melakukan aktifitasnya sehari-hari.