Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kirim Surat Terbuka pada Menteri LHK, Aktivis Lingkungan Minta TPAS Cihara Ditutup

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 17 Maret 2021 |22:48 WIB
Kirim Surat Terbuka pada Menteri LHK, Aktivis Lingkungan Minta TPAS Cihara Ditutup
Foto: Istimewa.
A
A
A

Apakah pengelolaan sampah, harus berdasarkan asas tanggung jawab, Asas manfaat, asas kesadaran dan Asas nilai ekonomi? Bagaimana bentuk tanggung jawab Stakholder.

Dimana pikiran nurani pemerintah terhadap rakyatnya, selaku Pemerintah jangan diam membisu

Tolong pikirkan dampak di kemudian hari.

Padahal kalau kita perhatikan secara seksama pasal 5 UU No 18 tahun 2008. Tentang pengelolaan sampah menyebutkan bahwa “Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah menyebutkan bahwa “Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagai mana dimaksud dalam undang-undang ini”.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA),di Kp.Srilayung harus segera dipindahkan pemerintah harus serius, hal ini tidak main-main karena Terkait Keberadaan TPA tidak terisolir dari Pemukiman.

Analisis Dampak Lingkungan.( AMDAL) dengan adanya pencemaran Aliran sungai yang berada di kampung, Ciganggaeng beserta perkebunan para petani.

Dulunya aliran sungai di Ciganggaeng tersebut dipakai, mandi, nyuci, bahkan untuk kebutuhan minum sehari-hari.

Setelah adanya pencemaran lingkungan hal tersebut tidak bisa dipergunakan sebagai sumber kehidupan yang ada hal Ini berbahaya bagi kesehatan dan kualitas lingkungan masyarakat setempat.

Sampah diperoleh dari beberapa pasar, mulai Pasar Cisiih, Bayah, Sukahujan,Malimping, Simpang, dan Cijaku, beserta tempat-tempat lainnya yang dibuang ke wilayah Desa Pondok Panjang.

Dengan cara dibuang dan ditumpuk begitu saja, tanpa ada pengolahan yang sesuai Undang-Undang, menurut saya pemerintah melakukan kedolim terhadap masyarakatnya. Pemda menurut saya harus merelokasi TPA tersebut karena sampah-sampah tersebut yang sudah bertumpuk meresahkan banyak warga.

11 Tahun berlalu Konfensasi terhadap masyarakat yang diamanatkan undang-undang tidak didapatkan oleh masyarakat perbaikan infrastruktur jalan pun dengan cara dibetinisasi kami menemukan asal-asalan karena tidak menggunakan rangka besi sebagai penguat Beton hal ini dilakukan tahun 2020.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement