TANGERANG - Tidak hanya menjual kopi hangat dan mie rebus, warung kopi di Kampung Kemiri Pabuaran, Desa Kemiri, Kabupaten Tangerang, juga menjual obat daftar G, seperti tramadol dan excimer.
Kedok pengedar obat-obatan yang menjadikan warung kopi sebagai tempat transaksinya, akhirnya dibongkar petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten. Pemilik warung, AS (28) pun akhirnya diringkus, pada 20 Maret lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, AS dibekuk karena terbukti memiliki dan menjual tramadol dan excimer. Dari tangannya, polisi menyita 616 butir excimer dan 63 tramadol.
"Penangkapan terhadap AS berawal dari informasi masyarakat mengenai kecurigaan adanya transaksi obat keras daftar G tanpa izin edar. Dari warkop milik tersangka AS, kami mengamankan tramadol dan excimer," katanya, di Kemiri, Kamis (25/3/2021).
Dilanjutkan Wahyu, sehari-hari AS berjualan kopi di warungnya. Namun, hal itu sebagai bentuk pengalihan dari tindakan tersangka AS menjual obat keras daftar G, seperti tramadol dan excimer.