"Berdasarkan pengakuan tersangka AS, obat keras daftar G itu dijual ke pembeli yang didominasi kalangan remaja. Hal itu menimbulkan kecurigaan masyarakat, karena warung kopi AS kebanyakan anak muda dan dari mana-mana," sambungnya.
Guna kepentingan penyelidikan, AS dan barang bukti digelandang ke Mapolresta Tangerang. Tersangka AS terus menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap asal barang dan wilayah penyebaran.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita jebloskan ke penjara. Pelaki dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.