Baca juga: Polda Metro Pastikan Briptu PN Masih Polisi Aktif
Yusri menjelaskan modus yang digunakan para pelaku hampir mirip yakni memepet korban yang mengendarai sepeda motor pada malam hari.
"Yang kelompok anak dibawah umur berpura-pura menanyakan alamat, lalu kelompok lainnya beraksi di tempat sepi, mencari yang sendiri atau berdua, di pepet, mereka menggunakan sajam, mengancam korban. Tidak segan-segan melakukan pembacokan jika korban melawan," jelas Yusri Yunus.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang Curas (Pencurian dengan Kekerasan) junto Pasal 363 KUHP tentang Curat (Pencurian dengan Pemberatan) serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman pidana penjara masing-masing yakni 9 Tahun, 7 Tahun, dan 4 Tahun.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.