JAKARTA - Polisi telah menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka kasus pencurian material rumah mewah, di Jalan Kedoya Raya Alkamal, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pencuri Modus Sewa Rumah Mewah di Kedoya
Ia menambahkan, A ditangkap saat berada di wilayah Jakarta Barat. Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti dari penangkapan tersangka. A diduga merupakan otak dari aksi pencurian itu.
"Motifnya pengen ngambil barang aja," katanya.
Baca juga: Pencurian Pura-Pura Sewa Rumah di Kedoya, Polisi: Ini Modus Unik
Sementara lima orang lain yang ditahan beberapa pekan lalu, Manurung mengatakan masih berstatus sebagai saksi.
"A dikenai pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian," tutupnya.