JAKARTA - Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Bea Cukai menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu seberat 50 Kilogram (Kg) dan ganja sebanyak 194 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan bahwa, barang haram tersebut diduga merupakan milik dari jaringan Internasional.
"Mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Internasonal seberat 50 Kg dan ganja seberat 194 Kg jaringan nasional," kata Krisno saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Trio Kompol Polda Riau Terjerat Narkoba, Penangkapan Berlangsung Dramatis