Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg dan Ganja 194 Kg Jaringan Internasional

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 08 April 2021 |14:08 WIB
 Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg dan Ganja 194 Kg Jaringan Internasional
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Krisno menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini setelah adanya laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penanganan secara kolaborasi petugas di lapangan.

Dalam hal ini, petugas gabubgan mengamankan empat tersangka di sebuah kapal di perairan Aceh, dengan mengamankan barang bukti Sabu 2 karung goni berwarna putih yang telah dibungkus dengan merk quing shan seberat 50 Kg.

Baca juga:  9 Terdakwa Kasus 402 Kg 'Bola Sabu' di Sukabumi Divonis Mati

Sementara kasus ganja, tim gabungan menciduk sembilan tersangka dengan barang bukti ganja seberat 194 Kg.

"Tim menangkap 13 tersangka, 4 tersangka kasus sabu dan 9 tersangka kasus ganja," ujar Krisno.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement