JAKARTA - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat menetapkan status tanggap darurat terhitung mulai tgl 6 April sampai 5 Mei 2021.
Status keadaan tanggap darurat bencana angin siklon tropis, banjir bandang, tanah longsor, dan gelombang pasang di Provinsi NTT ditetapkan melalui surat keputusan No. 118/KEP/HK/2021 tertanggal 6 April 2021.
Penetapan keputusan ini diambil berdasarkan dampak dari siklon tropis seroja di Kota Kupang dan 21 Kabupaten dalam wilayah NTT sejak 2 April sampai dengan 5 April 2021. Dengan adanya penetapan keputusan tanggap darurat ini diharapkan mampu mempercepat penanganan bencana di wilayah NTT.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun hingga Rabu malam (7/4), total korban jiwa di beberapa kabupaten dan kota terdampak berjumlah 138 jiwa. Rincian korban meninggal dunia tersebut, yaitu Kabupaten Flores Timur 67 jiwa, Lembata 32, Alor 25, Kupang 5, Malaka 4, Sabu 2, Ngada 1, Ende 1 dan Kota Kupang 1.
Baca Juga: Pemerintah Tak Bangun Hunian Sementara untuk Korban Banjir NTT, Ini Alasannya