Baca Juga: Pusat Perbelanjaan Terbakar, Setidaknya 4 Tewas
Selain itu tidak juga menumpuk saklar dan mengganti sekring pemutus arus induk tanpa izin serta melakukan perawatan berkala terhadap instalasi listrik secara berkala setiap lima tahun.
Sementara untuk penyebab konsleting listrik. Diungkapkan saluran listrik ilegal serta peralatan SNI listrik menjadi masalah munculnya konsleting listrik.
Sedangkan bila kebakaran yang disebabkan listrik terjadi. DKI juga mengingatkan warganya untuk tak panik. Cara mematikan listrik dan menghubungi PLN dan evakuasi diri menjadi langkah terbaik menghindari koban jiwa dalam kebakaran.
(Sazili Mustofa)