"Bahkan perang sekali pun punya aturan. Pertama dan yang paling utama, warga sipil harus dilindungi," kata Guterres dalam pidato di Majelis Umum PBB, di New York, Kamis (20/5/2021).
"Serangan semena-mena, serangan terhadap warga sipil, terhadap rumah milik warga sipil adalah pelanggaran hukum perang. Demikian juga dengan serangan terhadap sasaran-sasaran militer yang menyebaban hilangnya banyak nyawa warga dan luka terhadap warga sipil," katanya.
"Tidak ada justifikasi, apakah itu dengan alasan membalas tindak terorisme atau membela diri ... pihak-pihak yang berkonflik terikat dengan hukum kemanusiaan internasional," kata Guterres.
(Sazili Mustofa)