"Bahkan perang sekali pun punya aturan. Pertama dan yang paling utama, warga sipil harus dilindungi," kata Guterres dalam pidato di Majelis Umum PBB, di New York, Kamis (20/5/2021).
"Serangan semena-mena, serangan terhadap warga sipil, terhadap rumah milik warga sipil adalah pelanggaran hukum perang. Demikian juga dengan serangan terhadap sasaran-sasaran militer yang menyebaban hilangnya banyak nyawa warga dan luka terhadap warga sipil," katanya.
"Tidak ada justifikasi, apakah itu dengan alasan membalas tindak terorisme atau membela diri ... pihak-pihak yang berkonflik terikat dengan hukum kemanusiaan internasional," kata Guterres.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.