Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penabrak Pedagang Mie Ayam di Jalan Sudirman Jadi Tersangka

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Sabtu, 22 Mei 2021 |15:31 WIB
 Penabrak Pedagang Mie Ayam di Jalan Sudirman Jadi Tersangka
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo (foto: Dok Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi telah menangkap penabrak tukang mie ayam, berinisial ZO di kawasan Sudirman, Jakarta. Saat ini, ZO telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kesimpulannya saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti, yaitu keterangan tiga orang saksi (dan rekaman kamera CCTV serta ETLE)," ujarnya pada wartawan, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga:   Polisi Tangkap Penabrak Pedagang Mie Ayam di Jalan Sudirman

Menurutnya, akibat perbutannya tersebut, ZO dikenakan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Namun, polisi saat ini masih menantikan hasil visum dari rumah sakit terhadap korban.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement