JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi telah menangkap penabrak tukang mie ayam, berinisial ZO di kawasan Sudirman, Jakarta. Saat ini, ZO telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kesimpulannya saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti, yaitu keterangan tiga orang saksi (dan rekaman kamera CCTV serta ETLE)," ujarnya pada wartawan, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Penabrak Pedagang Mie Ayam di Jalan Sudirman
Menurutnya, akibat perbutannya tersebut, ZO dikenakan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Namun, polisi saat ini masih menantikan hasil visum dari rumah sakit terhadap korban.