Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penabrak Pedagang Mie Ayam di Jalan Sudirman Jadi Tersangka

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Sabtu, 22 Mei 2021 |15:31 WIB
 Penabrak Pedagang Mie Ayam di Jalan Sudirman Jadi Tersangka
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo (foto: Dok Sindo)
A
A
A

"Kalau nanti visum dan hasil keterangan dari dokter mengatakan dia (korban) luka berat atau dia dirawat lebih dari 30 hari, maka pasalnya akan kita naikkan menjadi 310 ayat 3 atau mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun," tuturnya.

Baca juga:  Lagi, Belanja Online COD Bikin Kurir Dimaki Pelanggan

Selain itu, tambahnya, pelaku juga bisa ditambah jeratan pasalnya dengn pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement