Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aniaya Tetangga hingga Tewas, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

Yudha Bahar , Jurnalis-Kamis, 27 Mei 2021 |14:38 WIB
Aniaya Tetangga hingga Tewas, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi
Tiga pelaku penganiayaan tetangganya sendiri hingga tewas (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

Baca juga: Kapal Tanker Terbakar di Pelabuhan Belawan, 1 Orang Jadi Tersangka

"Kami mengamankan kayu, parang, batu yang mereka gunakan sebagai sarana menganiaya korbannya," kata Eri, Kamis (27/5/2021).

Saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi petugas.

Para pelaku diancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Dituntut 5 Bulan Penjara, Habib Bahar: Alhamdulillah, Allah Gerakkan Hati Jaksa

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement