Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pesepeda Ogah Lintasi Jalur Khusus, Ini Tanggapan Kadishub DKI

Widya Michella , Jurnalis-Minggu, 30 Mei 2021 |12:15 WIB
Pesepeda <i>Ogah</i> Lintasi Jalur Khusus, Ini Tanggapan Kadishub DKI
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (foto: MNC Portal Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Terkait beredarnya foto pengendara sepeda motor yang mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda, yang berada di jalur kanan lantaran kesal saat jalannya dihalangi.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut berdasarkan undang-undang 22 tahun 2009, adanya prioritas pengguna jalan bagi yang kecepatannya berada di bawah kendaraan pribadi wajib menggunakan jalur paling kiri.

"Ada namanya prioritas pengguna jalan, tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah kendaraan di bawah dari kendaraan bermotor, itu wajib menggunakan jalur paling kiri," ujar Syafrin saat ditemui di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang, Minggu (30/5/2021).

Baca juga:  Banyak Pesepeda Tak Melintas di Jalur Khusus Sudirman-Thamrin

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement