JAKARTA - Terkait beredarnya foto pengendara sepeda motor yang mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda, yang berada di jalur kanan lantaran kesal saat jalannya dihalangi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut berdasarkan undang-undang 22 tahun 2009, adanya prioritas pengguna jalan bagi yang kecepatannya berada di bawah kendaraan pribadi wajib menggunakan jalur paling kiri.
"Ada namanya prioritas pengguna jalan, tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah kendaraan di bawah dari kendaraan bermotor, itu wajib menggunakan jalur paling kiri," ujar Syafrin saat ditemui di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang, Minggu (30/5/2021).
Baca juga: Banyak Pesepeda Tak Melintas di Jalur Khusus Sudirman-Thamrin