"Dalam komunikasi dengan siapapun khususnya kepada pejabat publik, selalu juga ingatkan selalu bekerja dengan baik dan hindari tindak pidana korupsi. saya juga selalu jaga selektifitas dalam berkomunikasi menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," ucapnya.
Namun, Lili memastikan, pihaknya tetap memproses tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka M Syahrial dan juga perkara lainnya yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Patuju (SRP). Dan juga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan SRP melalui Dewas.
"Penanganan perkara di KPK dilakukan profesional berdasarkan kecukupak alat bukti. Dan jika ada pihak yang mencoba intervensi sebagaimana kami buktikan maka kami akan proses dengan tegas," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.