JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terkait ramainya tingkah laku pesepeda balap atau road bike yang menggunakan lajur kanan, atau bukan jalur khusus pesepeda di jalan umum sejatinya sudah ada aturan tentang larangan bagi pesepeda melewati jalur tersebut.
Padahal, kata dia, aturan tersebut dibuat guna memenuhi keinginan pesepeda yang meminta jalur khusus demi keselamatan pesepeda pula.
"Ini kan kebetulan inisiatif kita mengadakan FGD tentang jalur sepeda kemarin di Kartika Chandra, berlanjut saat ada masukan untuk diberikan jalur khusus sepeda dan kita laksanakan kita uji coba jalan layang non tol Kasablanka," ujarnya pada wartawan, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Polisi Kaji Sanksi Pesepeda yang Nakal ke Luar Jalur Khusus