JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah menyusun standar operasional prosedur (SOP) untuk penerapan sanksi tilang kepada pesepeda yang melanggar aturan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sanksi tilang kepada pengendara sepeda telah diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini mengatur penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor atau sepeda.
Sambodo menambahkan, Polda Metro Jaya akan menjadi Polda pertama yang akan memberlakukan sanksi tilang kepada pesepeda yang melanggar aturan.
Polisi, lanjut dia, bisa menyita sepeda yang melanggar aturan tersebut saat memberikan sanksi tilang.
"Mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda. Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," kata Sambodo, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Polda Metro: Pemberlakuan Tilang Sepeda Tak Perlu Tunggu Pergub
Menurut dia, seluruh pihak yang terlibat dalam Crime Justice System (CJS) harus dilibatkan dalam penyusunan SOP tilang sepeda agar tidak ada perbedaan persepsi dalam penerapannya di lapangan.
"ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan," katanya.
Ia pun menegaskan bahwa pemberlakuan aturan tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalur khusus tidak perlu menunggu peraturan gubernur (Pergub).
"Kalau tilang tidak perlu masuk (pergub), karena tilang kan sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur," tegasnya.
Baca juga: Siap-Siap! Pesepeda yang Keluar Jalur Bakal Ditilang
Adapun Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi, "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu".