Satgas UU Ciptaker juga memiliki tugas untuk mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri. Lalu merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota.
Baca juga: Ucapan Hari Lahir Pancasila dari Sri Mulyani, Erick Thohir hingga Ahok
Pada Pasal 9 Keppres 10/2021 disebutkan bahwa Satgas UU Ciptaker melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit zatu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Lalu Ketua, para Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas UU Ciptaker diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(Fakhrizal Fakhri )