TANGERANG - Tiga pengedar narkoba jenis sabu di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum, di wilayah hukum Polrestro Tangerang, akhirnya ditangkap.
Ketiganya terdiri dari PK (34), karyawan swasta, warga Curug, Kabupaten Tangerang; MD (25), mahasiswa, warga Cigudeg, Kabupaten Bogor; dan MJ (24), warga Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Abdul Jana mengatakan, masing-masing tersangka ditangkap di kediamannya, pada waktu dan tempat yang berbeda.
Baca juga: Tak Ada Toleransi, Kapolda Lampung Bakal Pecat 2 Anggota Terlibat Narkoba
"Selain ketiga orang tersangka, kami juga masih memburu seorang tersangka lainnya, yakni EN, yang kini buron," kata Abdul Jana di Polsek Jatiuwung, Kamis (10/7/2021).