Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas salah seorang tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lalu menangkap PK, seorang pecandu dan pengecer sabu.
"Dari PK, kami menyita 0,73 gram sabu. Lalu, petugas bergerak ke Bogor dan menangkap dua pelaku lainnya, yakni MD dan MJ, di kediamannya," ucapnya.
Baca juga: BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 1,6 Kilogram Sabu Asal Jakarta
Dari tangan kedua tersangka MD dan MJ, polisi kembali mengamankan barang bukti sabu, masing-masing seberat 0,28 gram dan 91,31 gram yang katanya, didapat dari tersangka EN yang buron.
"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman pidananya seumur hidup," tukasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.