Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasutri Ini Kompak Bobol Toko Bangunan, Hasilnya untuk Foya-Foya

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 14 Juni 2021 |15:17 WIB
 Pasutri Ini Kompak Bobol Toko Bangunan, Hasilnya untuk Foya-Foya
Komplotan pencurian toko bangunan di Bogor (foto: MNC Portal/Putra RA)
A
A
A

Kemudian, barang-barang curian itu dijual kepada tiga penadah yang juga sudah diamankan yakni ES, EW dan HJ. Hasil penjualan digunakan oleh pasutri itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga membeli beberapa perhiasan hingga handphone.

"Uang hasil curian sempat mendapatkan uang sekitar Rp8 juta kemudian hasil kejahatan itu sekitar Rp5 jutaan jadi total sekitar Rp13 jutaan digunakan untuk kebutuhan pribadi mereka. Ada yang dibelikan perhiasan, handphone dan sebagainya," beber Dhoni.

Atas perbuatannya, tersangka WH dikenakan Pasal 363 Ayat 3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan, istrinya FS dan tiga pelaku penadahan dijerat dengan Pasal 480.

"Kalau keterangan (pasutri) baru sekali, tapi untuk kelompoknya sudah beberapa kali ditempat-tempat, terutama toko yang ditinggal atau kosong," tutupnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement