JAKARTA - Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan tugas pokok, wewenang, peran, dan fungsi Polri.
Dalam UU tersebut Polri merupakan alat negara yang berperan tak hanya dalam pemeliharaan Kamtibmas serta penegakkan hukum, melainkan juga bertugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan.
Polri memiliki sejarah perjalanan yang cukup panjang. Berikut ringkasannya.
1. Zaman Kerajaan
Pada zaman ini, patih Gajah Mada dari Kerajaan Majapahit membentuk pasukan pengamanan untuk melindungi raja dan kerajaan yang disebut sebagai Bhayangkara.
2. Masa kolonial Belanda
Pada masa ini, pasukan keamanan yang terbentuk dari orang-orang pribumi juga dibentuk untuk menjaga aset kekayaan orang Eropa di Hindia Belanda. Bentuk kepolisian juga bermacam-macam saat itu, seperti veld politie (polisi lapangan), stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain.
Secara administrasi, lembaga kepolisian juga membedakan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi, sebagaimana adanya strata sosial pada saat itu.
Pribumi tidak diperkenankan berada di top manajemen, melainkan hanya mendapatkan jabatan seperti mentri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi. Kepolisian modern Hindia Belanda yang terbentuk pada sekitar tahun 1897-1920 ini menjadi awal mula terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Masa Kolonial Jepang
Kepolisian di Indonesia pada saat ini dibagi oleh Jepang berdasarkan wilayah dan setiap wilayah memiliki pusatnya masing-masing, seperti Kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera yang berpusat di Bukittinggi, dan lain-lain.
Berbeda dengan masa pendudukan Belanda, jabatan kepala kantor polisi di masing-masing daerah dipegang oleh pribumi meskipun tetap selalu dalam dampingan pejabat Jepang.