Pemuda pengangguran berusia 26 tahun ini digelandang ke Mapolsek Nanggalo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Di kantor polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya, dengan membakar kain selimut di dalam kamar, dan kemudian pergi ke warung seolah olah sedang tidak berada di rumah.
Tersangka mengaku nekat membakar rumah orangtuanya lantaran kesal tidak diberi Rp50 ribu usai kalah berjudi. Kini tersangka pun harus meratapi nasibnya dibalik jeruji Polsek Nanggalo.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) karena sengaja barang menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Jelas Kapolsek Nanggalo, AKP Sosmedya.
(Khafid Mardiyansyah)