Sebelumnya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kasus narkoba jenis sabu di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.
Ketiga tersangka berinisial, RA, AAB dan ZN. Menurut Yusri, RA dan AAB merupakan sepasang suami istri. RA merupakan publik figur sedangkan AAB adalah karyawan swasta. Adapun ZN merupakan sopir dari kedua tersangka yang diketahui ikut mengonsumsi sabu.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.