Dalam waktu dekat, Polres Bukittinggi menjadwalkan memanggil dan memeriksa para pelaku, sebelum ada proses diversi atau penyelesaian di luar hukum. Sementara jika terbukti bersalah, para pelaku terancam lima tahun penjara sesuai undang-undang perlindungan anak dan perempuan.
Kasus pengeroyokan yang dialami NC tersebut, terungkap setelah orang tua dan kakak korban curiga melihat adiknya luka-luka pulang bermain. Kepada kakaknya, korban mengaku dikeroyok oleh beberapa pelajar dari sekolah lain, gara-gara saling ejek di grup WA.
Orang tua NC yang awalnya menduga perkelahian satu lawan satu, berencana mendamaikan anaknya. Namun setelah melihat video, ternyata yang dialami anaknya adalah pengeroyokan/ maka orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi.
(Qur'anul Hidayat)