Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ringkus Begal Motor Sadis di Tanjung Priok

Yohannes Tobing , Jurnalis-Jum'at, 13 Agustus 2021 |16:53 WIB
Polisi Ringkus Begal Motor Sadis di Tanjung Priok
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dilanjutkan Guruh, setelah melakukan observasi petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Muara Bahari, Tanjung Priok dan pelaku sempat melakukan perlawanan dan berteriak untuk memancing warga sekitar.

"Untuk melakukan perlawanan dan atau untuk menyerang petugas saat melakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dibawa Ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Guru.

Adapun dari kejahatan yang telah dilakukan, pelaku dikenalan pasal 365 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun (karena Tersangka melakukan perbuatan mengakibatkan luka-luku berat).

Baca juga: Cari Buron Kasus Begal Ambulans Covid-19, Polisi Buat Sayembara Berhadiah Rp5 Juta

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement