JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria pada Senin (23/8/2021), lantaran menanam ganja di rumahnya kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku OK mengaku menanam ganja sejak awal pandemi atau tahun 2020.
"Tersangka diamankan di rumahnya, kawasan Cilandak kemarin terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang masih dalam bentuk tanaman hidup," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sa’Bani pada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, saat menangkap pelaku, polisi menemukan daun ganja kering, biji ganja, dan 6 pot tanaman ganja. OK mengaku menanam 6 pot tanaman ganja tersebut sejak 2020 lalu menggunakan biji ganja hingga tumbuh menjadi tanaman ganja.
"Tersangka memasukan biji sebanyak 15 ke masing-masing pot hingga tumbuh sampai saat ini ketinggiannya sudah sekitar 1 meter. Maksud dan tujuan tersangka menanam untuk tersangka gunakan sendiri," tuturnya.
Dia menerangkan, OK awalnya membeli ganja kering dari temannya yang kini berstatus DPO di awal pandemi tahun 2020. Usai dipakai, pelaku kumpulkan biji ganja itu dan dia tanam di pot di tempatkan di rumahnya, setelah tumbuh daunnya dia ambil dan dikeringkan untuk dipakai sendiri.