"Total ganja kering seberat 103 gram berikut alat-alat serta perlengkapan untuk menanam. Sedangkan apakah dia juga menjualnya, itu masih kami dalami lebih lanjut," katanya.
Baca Juga : Polres Enrekang Ungkap Produksi Ganja yang Ditanam di Halaman Rumah
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 111 ayat (1) & (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.