Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanam Ganja di Rumah, Pemuda Ini Ditangkap

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 24 Agustus 2021 |21:00 WIB
Tanam Ganja di Rumah, Pemuda Ini Ditangkap
Pria ditangkap karena tanam ganja di rumahnya. (Ari Sandita)
A
A
A

"Total ganja kering seberat 103 gram berikut alat-alat serta perlengkapan untuk menanam. Sedangkan apakah dia juga menjualnya, itu masih kami dalami lebih lanjut," katanya.

Baca Juga : Polres Enrekang Ungkap Produksi Ganja yang Ditanam di Halaman Rumah

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 111 ayat (1) & (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement