Alhasil pihaknya dari puluhan sepeda bernilai jutaan yang dicuri keduanya. Hanya 15 unit sepeda yang ditemukan di daerah Jawa Tengah, namun sisanya belum berhasil diamankan kepolisian.
"Oleh tersangka yang kurang lebih 30 TKP. Tetapi kita berhasil mengumpulkan sepeda kurang lebih 15 sepeda. Jadi sebagian besar barang-barang yang kita temukan ini di Jateng semua. Rata-rata mereka menjual dengan harga pasaran misalnya ada pasarannya Rp6 juta, ya dijualnya Rp6 juta, pasarannya second-nya" paparnya.
Baca juga: Beraksi di Siang Bolong, Pencuri Nyaris Diamuk Massa
"Jadi lebih menguntungkan sepeda daripada curanmornya. Karena sepeda lebih gampang laku apalagi di saat pandemi ini sepeda lebih. Jadi mereka melakukan pencurian, mereka sepeda ini karena mereka mengetahui di saat pandemi, kegiatan olahraga ditingkatkan terutama sepeda. Mereka jadi banyak sekali peminatnya daripada sepeda tersebut," tambahnya.
Kini keduanya kembali harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. "Ancamannya pidana lima tahun penjara," tandasnya.
Baca juga: 5 Kali Beraksi, Pencuri AC Ditangkap di Tebet
(Fakhrizal Fakhri )