Di depan petugas, tersangka mengaku menghabisi kedua korban karena sakit hati cintanya ditolak.
Kapolres menyebutkan, pihaknya mengamankan pisau, baju, helm, satu unit mobil yang digunakan tersangka saat menghabisi korban sebagai barang bukti.
Pelaku selama di Wedoro Sidoarjo bekerja sebagai sopir online. Ia juga pernah bekerja sebagai penjaga warung kopi milik ayah korban selama lebih dari satu tahun.
Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Sidoarjo. Tersangka akan dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman masing-masing 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)