ACEH TENGAH - Polisi resmi menetapkan dua pelaku penculikan anak di Aceh Tengah sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut merupakan pasangan suami-istri yang menculik seorang anak selama dua bulan.
Diketahui, pasangan suami-istri itu ditangkap warga yang ikut terlibat dalam pencarian orang hilang bersama pihak kepolisian di kawasan Wih Lah, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.
Sang suami berinisial K (24) dan istrinya W (18), mereka jadi tersangka penculikan siswi kelas 6 Madrasah Ibtidayah (MI) Negeri 1 Takengon, Aceh Tengah.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, tersangka sudah merencanakan aksi penculikan tersebut sejak dua bulan yang lalu. Untuk memudahkan aksi tersebut, tersangka berpura pura sebagai pengemudi becak motor dan mangkal di depan sekolah korban.
Baca Juga :Â Kasus Petasan Dibungkus Sobekan Al Quran, Polisi Periksa 4 Saksi
Kepala Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Ahmad Arief Sanjaya mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka juga melakukan penganiayaan dan pelecehan seksual yang dibantu oleh istri nya.
"Tersangka juga melakukan pelecehan seksual pada korban," ujar AKP Ahmad Arief Sanjaya, Selasa (14/9/2021).
Dari cacatatan kepolisian, tersangka K merupakan residivis yang pernah tersangkut dengan kasus penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 2015. Selain itu, tersangka juga pernah dijerat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
(aky)