Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Ipang Ditangkap Polisi

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 17 September 2021 |10:10 WIB
 Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Ipang Ditangkap Polisi
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

TANGERANG - Seorang pria berinisial SR alias Ipang (38), ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Ipang ditangkap di rumah kontrannya, Desa Selapanjang, Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Baca juga:  Narkoba Sama Bahayanya dengan Korupsi

Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, dari tangan tersangka SR alias Ipang, ditemukan sabu seberat 5,61 gram.

"Barang bukti sabu itu dikemas ke dalam 9 bungkus plastik klip bening yang dibungkus bekas tisu. Semuanya dimasukan di dalam bekas bungkus rokok," kata Wahyu, di Polresta Tangerang, Jumat (17/9/2021).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement